Selamat Datang di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Jalan Brigjen H. Hasan Basri - Kayu Tangi II RT 16 Telp (0511) 3301346 Banjarmasin 70124

Profil Kami

Layanan

SIGA

Sistem Informasi Keluarga BKKBN

Read More

ELSIMIL BKKBN

Sebuah inovasi dari BKKBN untuk menekan angka stunting yang ditujukan kepada calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan balita.

Read More

Banjarmasin Pintar

Aplikasi digital Kota Banjarmasin menyediakan pusat seluruh aplikasi SKPD dan SSO bagi masyarakat, memungkinkan akses satu akun untuk seluruh layanan pelayanan publik.

Read More

Lapor

Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

Read More

Informasi

Dukungan Pelayanan KB Serentak sejuta akseptor

Dukungan Pelayanan KB Serentak sejuta akseptor


Implementasi Kebijakan Program Kampung Keluarga Berencana - Kampung Baiman (KKB-KB) Di Kota Banjarmasin

Implementasi Kebijakan Program Kampung Keluarga Berencana - Kampung Baiman (KKB-KB) Di Kota Banjarmasin


Normajatun, Sitna Hajar Malawat, Fika Fibriyanita Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Email: normajatun63@gmail.com



Developing countries are always experiencing the main problem of development, where one of the points of development problems concerning the problem of a large population with a low quality of life Banjarmasin city government has a policy. namely Kampung Keluarga Berencana - Kampung Baiman (KKB-KB). The KKB-KB program not only prioritizes family planning programs but all sectors, such as health development, population administration and residential development. The KKB-KB program is expected to improve the quality of life of the community. This study uses a qualitative approach to collect data and analyze data then interpreted.

Keywords: public policy, planning family program


PENDAHULUAN




Negara-negara berkembang selalu saja mengalami masalah utama yakni pembangunan, dimana salah satu poin masalah pembangunan berkenaan dengan masalah penduduk yang besar dengan kualitas hidup yang rendah. Selama ini kebijakan dan program kependudukan di Indonesia sangat menitikberatkan pada upaya untuk mengelola pertumbuhan penduduk. Upaya tersebut dilakukan melalui program keluarga berencana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52  Tahun  2009  Tentang  Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Pasal 14 menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota; dan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
Kota Banjarmasin merupakan salah satu ibukota provinsi yang pembangunannya cukup pesat dan semakin meluas serta penuh sesak dengan ditambahnya para pendatang dari luar kota maupun luar daerah. Kota Banjarmasin memiliki jumlah penduduk terpadat dari total penduduk kalimantan selatan yang 3.500.000 jiwa yaitu sebanyak 700000 jiwa (BPS Kota Banjarmasin, 2016). Berkenaan dengan ini banyak muncul masalah yang berkenaan dengan kualitas penduduk ditiap kepala keluarga. Permasalahan terjadi ketika penduduk dengan kuantitas yang tinggi namun kualitas hidup dari segi pendidikan maupun kesehatan rendah serta pemukiman yang tidak layak. (Hasil observasi di Kelurahan Pelambuan 9 Juli 2017).
Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kebijakan program dalam menangani tingginya angka kepadatan penduduk yaitu Program Kampung Keluarga Berencana – Kampung Baiman (KKB-KB). Program KKB-KB tidak hanya memprioritaskan Program Keluarga Berencana saja tetapi semua sektor. Program ini bertujuan menurunkan angka kelahiran di Kota Banjarmasin serta menjadi salah satu untuk mewujudkan visi misi pemerintah kota Banjarmasin terhadap pembangunan seperti pengentasan buta aksara, pembangunan kesehatan dan tertib administrasi kependudukan serta pembangunan pemukiman. Program KKB- KB inipun sudah berjalan di 6 kelurahan yaitu Kelurahan Sungai Andai, Kelurahan Pemurus Luar, Kelurahan Kampung Gedang, Kelurahan, Tanjung Pagar, Kelurahan Sungai Jingah, dan Kelurahan Pelambuan. Program KKB-KB ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dimana dalam UU RI No 52 Tahun yang menyebutkan bahwa keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan deskripsi permasalahan di atas, maka penelitian ini akan meneliti secara mendalam Implementasi Kebijakan Program Kampung Keluarga Berencana - Kampung Baiman (KKB-KB) Oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Sebagai Inovasi Strategis Program Kependudukan Keluarga Berencana. Pemilihan topik ini didasarkan pada pengalaman dan data awal yang didapat di lapangan. Disamping itu yang menjadi pertimbangan peneliti adalah bahwa penelitian ini masih berada dalam kajian Ilmu Administrasi Publik..

TINJAUAN PUSTAKA

 Kebijakan bersumber dari usulan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam upaya menyelesaikan hambatan yang menjadi masalah disuatu lingkungan tertentu. Sumber pengusul sangat berperan dalam menetapkan progam-programnya dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang diinginkannya untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sedangkan implementasi kebijakan merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan (Winarno, 2014). Definisi tersebut menjelaskan bahwa implementasi kebijakan merupakan pelaksanaan kegiatan administrasif yang legitimasi hukumnya ada.
Indikator Implementasi  kebijakan menurut Grindle (Agustino, 2012:154), pengukuran keberhasilan implementasi kebijakan diukur dari dua hal yaitu :
1.    Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan
2.    Apakah tujuan kebijakan tercapai, dimensi ini diukur dengan melihat dua faktor yaitu :
a.         Efeknya pada masyarakat secara individu dan secara kelompok
b.         Tingkat perubahan yang terjadi serta penerimaan kelompok sasaran dan perubahan yang terjadi
Sehubungan dengan itu, Program Keluarga Berencana merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka upaya pengendalian pertumbuhan/pengaturan kelahiran saja, serta diarahkan untuk membantu keluarga, termasuk individu agar mengerti hak dan kewajiban dalam berkeluarga, baik sebagai individu, keluarga, anggota masyarakat, maupun warga negara, sehingga jika keluarga mampu merencanakan kehidupan keluarganya dengan baik, maka akan dicapai keluarga berkualitas dan akan didapat generasi yang baik pula.
Program Kampung Keluarga Berencana – Kampung Baiman (KKB-KB) adalah program yang dijalankan oleh pemerintah Kota Banjarmasin. Program ini diharapakan menjadi program pembangunan bersama seluruh masyarakat. Fokus dari program ini tidak hanya mengenai angka kelahiran yang menjadi faktor kepadatan pnduduk, namun juga di sektor lain seperti dibidang pendidikan dan dibidang kesehatan bahkan pembangunan  pemukiman pun menjadi bagian dari program ini.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif yaitu mengumpulkan data dan menganalisa data, kemudian diinterpretasikan dengan metode deskriptif untuk mendapatkan sebuah kesimpulan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Implementasi Kebijakan Program Kampung Keluarga Berencana Kampung Baiman Di Kota Banjarmasin Sebagai Inovasi Strategis Program Kependudukan, untuk menggambarkan implementasi kebijakan program Kampung KB Kampung Baiman, maka berikut ini peneliti menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan harus adanya proses, dan jika prosesnya berjalan lancar maka akan terciptanya suatu keberhasilan atau pencapaian hasil. Namun jika prosesnya terhambat maka akan berpengaruh dengan hasil akhir dari sebuah keberhasilan tersebut.
1.    Dilihat dari Proses, berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari 6 Kelurahan yang terpilih untuk melaksanakan program Kampung KB Kampung Baiman, Kelurahan Pemurus Luar dan Kelurahan Kampung Gadang yang prosesnya belum berjalan dengan optimal, sehingga program Kampung KB Kampung Baiman belum dapat dilaksanakan dengan baik dan dampaknya juga tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar. Namun ada kelurahan yang sudah melaksanakan program Kampung KB Kampung Baiman dengan baik dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu
:Kelurahan Tanjung Pagar, Kelurahan Pelambuan, Kelurahan Sungai Jingah, dan Kelurahan Sungai Andai. Proses yang dilaksanakan di kelurahan ini seperti proses pembangunan jalan dan proses bedah rumah.
2.    Dilihat dari tercapainya tujuan, efeknya pada masyarakat secara individu dan secara kelompok dapat dirasakan dan tingkat perubahan yang terjadi serta penerimaan kelompok sasaran dan perubahan yang terjadi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, tingkat perubahan yang terjadi sangat baik dibandingkan sebelum diadakannya program Kampung KB Kampung Baiman, terlihat dari antusias masyarakat yang sangat senang dengan adanya berbagai kegiatan yang di lakukan untuk membuat kampungnya lebih bagus. Serta untuk penerimaan kelompok sasaran juga sudah tepat, karena yang dipilih memang benar kampung yang kumuh dengan tingkat sosial yang rendah dan termasuk dalam kriteria program Kampung KB Kampung Baiman. Perubahan yang terjadi sangat terlihat jelas, kampung yang dulunya kumuh sekarang sudah lebih tertata rapi dan terlihat indah, sikap masyarakatnya juga lebih baik dalam bersosialisasi dengan orang lain, tingkat kesadaran untuk kebersihan juga sudah bagus. Hasil yang terlihat seperti akses jalan yang sudah sangat baik, jlan yang tadinya rusak dan aksesnya sulit dilalui sekarang sudah baik dan di cat warna warni agar menambah kesan asri, hasil yang lain adalah disetiap sudut jalan KKBKB tersedia tempat pembuangan sampah yang organik dan nonorganik sehingga menjadikan warga setempat untuk menjaga kebersihan lingkungannya. Hal lain yang terlaksana di KKBKB adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis, pembuatan akta kelahiran gratis hal ini agar warga setempat dan kelurahan-kelurahan yang ditunjuk sebagai tempat KKBKB menjadi tertib administrasi. Sehingga program yang dicanangkan oleh pemerintah ini sangat berdampak baik untuk lingkungan dan masyarakat, masyarakat setempatpun juga berterimakasih kepada walikota dengan menjadikan kelurahan- keluarahan mereka sebagai tempat dilaksanakannya program KKBKB dan memberikan perhatian kepada masyarakat.
Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Program KKB-KB terdiri faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung dalam implementasi Program KKBKB ini adalah sumber daya manusia, fasilitas/sarana prasarana dan sumber daya informasi (sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait), sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah dana/anggaran, sikap para pelaksana dalam hal ini sikap para anggota dinas dinas terkait dan lingkungan ekonomi.


KESIMPULAN


1. Implementasi kebijakan Program Kampung KB Kampung Baiman di Kota Banjarmasin, khususnya pada Kelurahan Pemurus Luar, Kelurahan Sungai Jingah, Kelurahan Sungai Andai, Kelurahan Kampung Gadang, Kelurahan Pelambuan dan Kelurahan Tanjung Pagar sudah berjalan dengan baik, bisa dilihat dari proses dan diilihat dari hasil serta tercapainya tujuan yang sudah berjalan optimal.

2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan program Kampung KB Kampung Baiman di Kota Banjarmasin terbagi 2, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung termasuk dalam sumberdaya (manusia, fasilitas, informasi), merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan implementasi kebijakan, sikap para pelaksana, karena sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana akan sangat banyak mempengaruhi keberhasilan atau implementasi kebijakan, komunikasi. Semakin baik koordinasi komunikasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses implementasi, maka kesalahan-kesalahan akan sangat kecil untuk terjadi, respeknya anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan Pemerintah. Ketika masyarakat menghormati pemerintah yang berkuasa maka secara otomatis akan memenuhi ajakan pemerintah melalui undang-undang maupun peraturan-peraturan yang ditetapkan. Sehingga akan terciptanya, dan adanya kesadaran untuk menerima kebijakan apabila masyarakat mengikuti dan mentaati sebuah kebijakan maka sebuah implementasi kebijakan akan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan tanpa ada hambatan-hambatan yang mengakibatkan sebuah kebijakan tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya..

REFERENSI

Dunn,William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Hamdi, Muchlis. 2014. Kebijakan Publik : Proses, analisis dan Partisipasi. Bogor : Ghalia Indonesia
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian kualitatif. Bandung: Rosda
Nugroho, Riant. 2012. Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Owen E. Hughes. 1998. Public Management and Administration. New York : ST. Martin Press Inc
Sogiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung, Alfabeta.
Subarsono, AG. 2011. Analisis Kebijakan  Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Sudarmanto. 2009. Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM: Teori,Dimensi. Pengukuran dan Implementasi Dalam Organisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyono.2016. Metode Penelitian Administrasi Research and Develpomnet. Bandung : Alfabeta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga.
Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik. Teori, Proses, Dan Studi Kasus. Jakarta, CAPS (Center of Academic Publishing Service)

Kabar KB

05 Cups
Average weekly coffee drank
10 Lines
Average weekly lines of code
02 Customers
Average yearly happy clients

Salam Kenal

Drs. M. Helfiannoor, M.Si
Kepala Dinas

Dra. Roosmarini

Isfianti, M.Kes., Apt.

Sekretaris
YAHDIYANOOR, S.E
Kasubbag Perencanaan

dr. BANDIYAH MARIFAH

Kabid Keluarga Berencana

Kontak Kami

DPPKBPM Kita

Disiplin, BerAKHLAK, Melayani

Alamat:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri - Kayutangi II RT 16 Banjarmasin

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari 8.00 sampai 16.30 dan Jum'at dari 7.30 sampai 11.00

Telepon Kantor:

(0511) 3301346

Slider

4-latest-1110px-slider

Error 404

Sorry! The content you were looking for does not exist or changed its url.

Please check if the url is written correctly or try using our search form.

DPPKBPM Kota Banjarmasin