Selasa, 24 November 2020

Sejarah Singkat Instansi

    Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin merupakan satuan Kerja Perangkat Daerah baru yang merupakan pemisahan dari Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BKBPMP) Kota Banjarmasin.

    Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal pembagian urusan pemeuntahan, urusan wajib pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin meliputi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan Pemberdayaan Masyarakat.

0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

DPPKBPM Kita

Disiplin, BerAKHLAK, Melayani

Alamat:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri - Kayutangi II RT 16 Banjarmasin

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari 8.00 sampai 16.30 dan Jum'at dari 7.30 sampai 11.00

Telepon Kantor:

(0511) 3301346