Rencana Strategis (Renstra) OPD DPPKBPM Kota Banjarmasin 2019-2021

Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai dokumen turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah. Renstra Perubahan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin disusun dengan mengacu kepada RPJMD Perubahan Kota Banjarmasin yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, Renstra Perubahan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Penyusunan Rencana Strategis Perubahan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin Tahun 2019 – 2021 merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang tersebut secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra) sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan sebagai instrumen untuk menyusun dan mengukur kinerja sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Proses penyusunan Renstra Perubahan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin Tahun 2019–2021 dilakukan melalui tahapan persiapan, penyusunan Rancangan Awal Renstra, Rancangan Akhir Renstra, hingga penetapan Renstra, dan telah dimulai sejak dimulainya penyusunan Rancangan Awal RPJMD.

Renstra ini disusun sebagai gambaran dan acuan program kerja dan aktivitas kegiatan tahunan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang akan dilaksanakan pada tahun 2019-2021 di lingkup Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin. Selanjutnya, Renstra ini diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat serta pengendalian penduduk, data dan informasi.

Berikut terlampir Renstra DPPKBPM Kota Banjarmasin

0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

DPPKBPM Kita

Disiplin, BerAKHLAK, Melayani

Alamat:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri - Kayutangi II RT 16 Banjarmasin

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari 8.00 sampai 16.30 dan Jum'at dari 7.30 sampai 11.00

Telepon Kantor:

(0511) 3301346

Slider

4-latest-1110px-slider

Error 404

Sorry! The content you were looking for does not exist or changed its url.

Please check if the url is written correctly or try using our search form.

DPPKBPM Kota Banjarmasin