Selamat Datang di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Jalan Brigjen H. Hasan Basri - Kayu Tangi II RT 16 Telp (0511) 3301346 Banjarmasin 70124

Profil Kami

Layanan

SIGA

Sistem Informasi Keluarga BKKBN

Read More

ELSIMIL BKKBN

Sebuah inovasi dari BKKBN untuk menekan angka stunting yang ditujukan kepada calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan balita.

Read More

Banjarmasin Pintar

Aplikasi digital Kota Banjarmasin menyediakan pusat seluruh aplikasi SKPD dan SSO bagi masyarakat, memungkinkan akses satu akun untuk seluruh layanan pelayanan publik.

Read More

Lapor

Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang.

Read More

Informasi

Sosialisasi Administrasi dan Pengisian Website Dinas

Sosialisasi Administrasi dan Pengisian Website Dinas

Jum'at, 26 Juli 2019 - Sosialisasi Administrasi dan Pengisian Website Dinas PPKBPM Kota Banjarmasin telah dilaksanan. Dengan peserta sebanyak 60 Orang.

Menambahkan Dokumentasi Video. Dibawah.

=====
 Menambahkan Gambar pada Website.

Misi

Misi

MISI KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 - 2021

 

MISI

  1. Mewujudkan Kota Banjarmasin bertaqwa dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan budi pekerti sehingga terwujud masyarakat Banjarmasin yang religius, berbudi luhur, berbudaya, sehat dan sejahtera.

  2. Mewujudkan Kota Banjarmasin yang aman, sehat, dan kondusif bagi pribadi dan kehidupan masyarakat.

  3. Mewujudkan Kota Banjarmasin indah dengan penataan kota berbasis tata ruang berbasis sungai guna terwujud kota yang asri dan harmoni.

  4. Mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dengan penguatan perekonomian melalui sektor perdagangan, perindustrian, dan pelabuhan dengan memperhatikan pemerataan pendapatan, meningkatkan taraf pendidikan, pengembangan dan pelestarian budaya banjar serta pariwisata sungai untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

  5. Melaksanakan pemerintahan amanah, ramah, bersih dan profesional berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta memaksimalkan fungsi melayani sebagai suatu tanggung jawab terhadap masyarakat dan Tuhan YME.

  6. Melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan dengan memperhatikan kesesuaian Tata Ruang, serta pembangunan menyeluruh mulai dari daerah terluar, terpencil, dan terbelakang sebagai pembangunan dasar untuk menjadikan Kota Banjarmasin nyaman yang ditunjang dengan perbaikan pengelolaan wisata dan pengelolaan pasar tradisional secara professional.


Visi

Visi

VISI KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 - 2021

 

VISI

"Kayuh Baimbai Menuju Banjarmasin Baiman

(Bertakwa, Aman, Indah, Maju, Amanah dan Nyaman)"


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin


Tugas Pokok:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat serta pengendalian penduduk, data dan informasi.


Fungsi:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin mempunya fungsi:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;

  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  3. Merumuskan dan menetapkan program kerja dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang keluarga berencana;

Kayuh_Baimbai_500x.png (500×500)

Uraian Tugas

Uraian Tugas

Uraian Tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin

 
 
DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Walikota (PERWALI)
Entitas
Kota Banjarmasin
Nomor
64
Tahun
2017
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2017




Kayuh_Baimbai_500x.png (500×500)

Mengatur Kelahiran atau Mencegah Kehamilan

Mengatur Kelahiran atau Mencegah Kehamilan

Mengatur Kelahiran atau Mencegah Kehamilan


Kita gampang dengan istilah mengatur kelahiran atau mencegah kelahiran. Mengatur kelahiran diprogramkan dalam suatu negara yang sedang membangun dibidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Mengatur kelahiran juga diharuskan oleh kesehatan karena  kesehatan yang banyak dan rapat membahayakan bagi tubuh manusia. Pun melahirkan bagi perempuan yang terlalu muda dan terlalu tua akan sangat berisiko tinggi. Agama pun menganjurkan agar membatasi kelahiran untuk mengatasi masalah kesenjangan pangan, kelaparan, dan kemiskinan meluas.
Adapun yang berkenaan dengan mencegah kehamilan amatlah berbeda makna dan keadaannya. Pernah seorang gadis eropa berkata (maaf) dia tidak takut hamil walaupun bergaul bebas dengan seorang lelaki yang menjadi teman pilihannya. Kemudian saya bertanya mengapa? Bule berambut pirang itu menjawab dengan polos dan meyakinkan:”Kan ada pil”. Tentu bukan sembarangan pil yang dimilikinya melainkan pil yang dapat menggagalkan konsepsi kehamilan. Tetapi anehnya teblet untuk mencegah kehamilan itu di sana tidak mudah diperoleh di sembarang toko obat namun hanya di klinik atau apotik dengan lebih dahulu berkonsultasi dan konseling (bulan diberi motivasi saja) atau memperlihatkan resep dokter. Apabila weekend remaja putra dan putri mulai beraksi berhamburan ke jalan, pub, dan diskotik. menghabiskan malam panjang dengan berdiskoria dan bercumburia sembari tak  lupa memproteksi diri mereka dengan dengan cara, metode, alat, atau obat kontrasepsi untuk menghindari dari `beban ganda ` kewanitaan dan kerawanan HIV. Pergaulan bebas antar remaja tampaknya taklah dipusingkan  oleh masyarakat sekularis barat. Pasca remaja setelah meninggalkan bangku SMA dianggap sudah mandiri tanpa ada lagi bimbingan dan ayoman dari orang tua yang umumnya ditandai dengan berpisahnya domisili anak dari keluarga batih (nucle us family).
Keluarga luas (extended family) hanya terdapat pada masyarakat tradisional  agraris di situ kerap tinggal beberapa keluarga selain ayah, ibu, dan anak-anak. Di masyarakat maju keluarga tidak seutuh  di masyarakat prakondisi lepas landas sehingga kontrol sosial dan orang tua tidak optimal lagi bahkan lingkungan urban perkotaan cenderung apatis dan permisif terhadap bebasnya pergaulan anak muda yang sering menyababkan ketidakteraturan sosial (social disorder), masalah moral pelanggaran norma sosial, kriminal dstnya.
Alkondar (alat kontrasepsi darurat) bukanlah diprogramkan karena penggunaannya sangat personal bukan merakyat dan mensejahterakan rakyat. Jadi di negara sekular konsep dasar keluarga berencana berbeda dengan di negara yang Pancasilais.
Keluarga berencana memiliki tafsiran yang cukup luas; Dalam pengertian birth control berarti the voluntary limiting of human reproduction, using such means as sexual abstience, contraception, induced abortion, and surgical sterilsation. It includes the spacing as well as the number of children in a family (pembatasan kelahiran secara sukarela dengan menggunakan cara tidak melakukan hubungan seks, kontrasepsi, pengangguran, sterilisasi medis. Hal itu termasuk menjarangkan jumlah anak dalam keluarga. Pemikiran sekularis tentang persoalan apakah ingin memiliki anak atau tidak, menunda kelahiran, atau mengatur jarak kehamilan yang aman, hingga ingin berapa jumlah anak adalah masalah yang sangat personal dan mendasar tidak dapat diintervensi. Sama halnya dengan beragama masyarakat sekular cenderung tidak melaksanakan ritual keagamaan di saat perkawinan.
Masyarakat yang baru menginjak kedewasaan mulai menyadari akan kebutuhan sosial ekonomi rumah tangga pembiayaan jumlah anak yang besar sulit diatasi oleh keluarga yang berpenghasilan rendah apalagi di saat ekonomi negara tidak stabil dan inflasi tinggi yang mana dapat mengakibatkan betapa sulitnya mencari lapangan pekerjaan, tinggi angka pengangguran dan besarnya jumlah kemiskinan, sementara tuntutan serta kebutuhan akan pendidikan anak hendak ditingkatkan. Di saat itu perencanaan kelurga amat dibutuhkan.

Perencanaan Keluarga
Perencanaan keluarga melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga menjadi suatu pilar yang kokoh. Dengan pilar pertama pendewasaan usia perkawinan berarti seseorang perempuan atau lelaki telah menggunakan “kontrasepsi waktu” dengan terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan tinggi, mencari pekerjaan, kemudian mengumpulkan dana untuk mempersiapkan bahtera rumah tangga. Kedua adalah pengaturan kelahiran yang mana pasangan usia subur dapat menunda kelahiran, memiliki anak yang jarang, sampai membatasi jumlah anak dan terminalisasi kesuburan. Melalui ketahanan keluarga anak-anak memiliki iman, mental, dan budi pekerti yang kuat untuk menghambat akulturasi budaya kebebasan dan dan menghadang arus globalisasi. Dengan pilar kesejahteraan keluarga diberdayakan sehingga daya beli masyarakat menguat dan diharapkan dapat turut mengentaskan kemiskinan nasional yang jumlahnya mencapai sekitar 34,7 juta jiwa.
Keluarga berencana yang bertujuan untuk menyejahterakan keluarga dan masyarakat (“Keluarga Damai Bangsapun Damai”) sangat berbeda dengan cara-cara praktis seperti menghindari kehamilan dan tidak ingin mempunyai anak dengan minum obat dan/ramuan, aborsi/pijak, sterilisasi, dll demi kesenangan (hedonisme) pribadi semata.

Ditulis Oleh :
Drs. Abdul Munir, M.Sc

Rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional di Kota Banjarmasin

Rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional di Kota Banjarmasin

Rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional di Kota Banjarmasin




Kabar KB

05 Cups
Average weekly coffee drank
10 Lines
Average weekly lines of code
02 Customers
Average yearly happy clients

Salam Kenal

Drs. M. Helfiannoor, M.Si
Kepala Dinas

Dra. Roosmarini

Isfianti, M.Kes., Apt.

Sekretaris
YAHDIYANOOR, S.E
Kasubbag Perencanaan

dr. BANDIYAH MARIFAH

Kabid Keluarga Berencana

Kontak Kami

DPPKBPM Kita

Disiplin, BerAKHLAK, Melayani

Alamat:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri - Kayutangi II RT 16 Banjarmasin

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari 8.00 sampai 16.30 dan Jum'at dari 7.30 sampai 11.00

Telepon Kantor:

(0511) 3301346

Slider

4-latest-1110px-slider

Error 404

Sorry! The content you were looking for does not exist or changed its url.

Please check if the url is written correctly or try using our search form.

DPPKBPM Kota Banjarmasin