Laporan Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021
Pendataan Keluarga merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan Keluarga, dan data anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan, setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Pendataan Keluarga 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya. Sehubungan dengan telah berlangsungnya Kegiatan Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) yakni pengumpulan data primer yang dimulai sejak 1 April 2021 sampai 28 Juni 2021, sesuai P eraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendataan Keluarga, Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pendataan Kelua