Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin


Tugas Pokok:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat serta pengendalian penduduk, data dan informasi.


Fungsi:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin mempunya fungsi:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;

  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  3. Merumuskan dan menetapkan program kerja dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang keluarga berencana;

Kayuh_Baimbai_500x.png (500×500)

0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

DPPKBPM Kita

Disiplin, BerAKHLAK, Melayani

Alamat:

Jl. Brigjen H. Hasan Basri - Kayutangi II RT 16 Banjarmasin

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari 8.00 sampai 16.30 dan Jum'at dari 7.30 sampai 11.00

Telepon Kantor:

(0511) 3301346

Slider

4-latest-1110px-slider

Error 404

Sorry! The content you were looking for does not exist or changed its url.

Please check if the url is written correctly or try using our search form.

DPPKBPM Kota Banjarmasin