Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin


Tugas Pokok:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat serta pengendalian penduduk, data dan informasi.


Fungsi:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin mempunya fungsi:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;

  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  3. Merumuskan dan menetapkan program kerja dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;

  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang keluarga berencana;

Kayuh_Baimbai_500x.png (500×500)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi"

Posting Komentar