Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.
Salah satu siklus pengelolaan BMN yang penting adalah penghapusan BMN .Salah satu sebab penghapusan BMN adalah adanya pemindahtanganan dan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah penjualan melalui mekanisme lelang. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN yang dalam kondisi rusak berat dan atau telah habis masa pakainya, salah satunya BMN berupa kendaraan dinas.
Kendaraan dinas terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional. Ketentuan jumlah maksimal kendaraan dinas untuk masing-masing satuan kerja dihitung berdasarkan struktur organisasi satuan kerja yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan beban kerja.
Kendaraan Dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.
Dalam Kegiatan Lelang ini DPPKBPM Kota Banjarmasin Mengikutsertakan sebanyak 25 buah kendaraan dinas yang terdiri dari 24 Buah Merk Suzuki dan 1 Buah Merk Honda.
Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
0 Response to " "
Posting Komentar